Sumpah bro gue merasa gak enak hati nih ngelihat satu foto di bawah
ini. Kayanya anak-anak ini mesti dikasih pelajaran deh. nohope Itukan
keluhatan banget masih anak-anak. Hadduuhhhh.... nohope
Ini
maksudnya apa coba, pake acara angkat jari tengah segala ke arah bendera
merah putih. hammer Di zaman kemerdekaan dulu, menaikkan bendera merah
putih itu penuh dengan per juangan loh, gak segampang sekarang. Haddoooohhh makin gak mudeng saya dengan kelakukan anak-anak zaman sekarang. hammer
Oiya foto tersebut saya dapat ketika sedang asik baca-baca di forum ,
naah ada yang posting ini. Kaget juga saya ngelihat fotonya, dikirain
becanda alias di sotoshop biar keliatan keren, ternyata beneran ntuh
asli tanpa sotoshop. Coba liat gambarnya di bawah.
Gimana??? Nah itu sebenernya merupakan tindak pidana loh, kalo merujuk ke undang-undang.
"Pasal 66 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN"
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Ini maksudnya apa coba, pake acara angkat jari tengah segala ke arah bendera merah putih. hammer Di zaman kemerdekaan dulu, menaikkan bendera merah putih itu penuh dengan per juangan loh, gak segampang sekarang. Haddoooohhh makin gak mudeng saya dengan kelakukan anak-anak zaman sekarang. hammer
Oiya foto tersebut saya dapat ketika sedang asik baca-baca di forum , naah ada yang posting ini. Kaget juga saya ngelihat fotonya, dikirain becanda alias di sotoshop biar keliatan keren, ternyata beneran ntuh asli tanpa sotoshop. Coba liat gambarnya di bawah.
Gimana??? Nah itu sebenernya merupakan tindak pidana loh, kalo merujuk ke undang-undang.
"Pasal 66 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN"
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar